16 Maret 2025

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

Perlindungan Total KP2MI untuk 179 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Arab Saudi

Perlindungan Total KP2MI untuk 179 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Arab Saudi

Sumber: antaranews.com

Jakarta Utara Pos – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah memastikan kepulangan 179 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dideportasi dari Arab Saudi berjalan dengan aman. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada para pekerja migran hingga mereka tiba di rumah masing-masing.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras untuk memulangkan para PMI secepat mungkin, sembari memastikan perjalanan mereka bebas dari masalah. Ia juga menggarisbawahi pentingnya mencegah potensi ancaman dari calo atau oknum yang tidak bertanggung jawab selama proses pemulangan. Hal ini disampaikannya saat menjemput langsung 179 PMI tersebut di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Selasa dini hari.

Proses pengawalan yang dilakukan KP2MI tidak hanya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para PMI, tetapi juga untuk menutup peluang praktik ilegal yang sering terjadi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan anak-anak yang ikut dalam rombongan tanpa didampingi orang tua. Menteri Karding menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak-anak ini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, terutama dalam perjalanan pulang ke daerah asal mereka.

Menteri Karding menyampaikan komitmen kementeriannya untuk memberantas praktik calo hingga sindikat mafia yang sering memanfaatkan situasi para pekerja migran. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Pemerintah, kata Karding, kini tengah fokus pada penegakan hukum untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran. Ia juga memberikan peringatan keras kepada calo agar tidak bermain-main dengan hukum karena sanksi berat sudah menanti bagi mereka yang melanggar.

Sebanyak 179 PMI yang dipulangkan tersebut dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena pelanggaran aturan keimigrasian, seperti tinggal melebihi masa berlaku visa (overstay) dan ketidaklengkapan dokumen. Setelah tiba di Indonesia, para PMI yang sebagian besar adalah perempuan akan dipulangkan ke rumah mereka masing-masing di berbagai daerah. Dalam penjelasannya, Menteri Karding menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 500 PMI yang dideportasi oleh Arab Saudi. Hal ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka bekerja secara ilegal di kawasan Timur Tengah meskipun moratorium pengiriman tenaga kerja ke wilayah tersebut masih berlaku.

Para PMI yang dideportasi ini mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan sebagian kecil berasal dari daerah lain. Menteri Karding berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terus berulang di masa mendatang. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, prosedur resmi tidak hanya memastikan kelancaran pemberangkatan, tetapi juga memberikan perlindungan penuh kepada para pekerja sejak awal hingga akhir masa kerja.

Meskipun bekerja adalah hak setiap individu, Menteri Karding mengingatkan bahwa melakukannya secara ilegal hanya akan membawa risiko besar, seperti dideportasi atau bahkan terlibat dalam masalah hukum. Dengan mengikuti jalur resmi, pekerja migran tidak hanya dapat bekerja dengan tenang tetapi juga mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Langkah KP2MI dalam memfasilitasi kepulangan 179 PMI ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya. Dengan perlindungan yang terus ditingkatkan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri. Upaya ini tidak hanya melindungi pekerja migran tetapi juga meminimalkan celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan mereka.