2 Desember 2024

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

Keberhasilan Ditpolairud Polda NTT Ungkap Kasus Pencurian Ikan Selama Operasi Illegal Fishing 2024

kasus pencurian ikan NTT

Jakarta Utara Pos – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini melaporkan bahwa selama bulan Oktober 2024, mereka berhasil mengungkap empat kasus pencurian ikan atau illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan provinsi berbasis kepulauan ini. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Illegal Fishing 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 9 hingga 18 Oktober 2024.

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, selaku Direktur Polairud Polda NTT, mengungkapkan kepada wartawan di Kupang bahwa pada hari pertama operasi, yaitu tanggal 9 Oktober, tim Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus secara bersamaan. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menemukan perahu yang diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan dengan bom. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di atas perahu terdapat sejumlah ikan jenis campuran serta dua botol bom rakitan yang sudah siap pakai.

Kasus kedua yang diungkap adalah mengenai kapal nelayan yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan. Pemilik kapal, yang merupakan warga Malang, Jawa Timur, diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kombes Irwan menekankan bahwa pelaku lalai dalam mengurus dokumen yang diperlukan dan berusaha menghindari pungutan yang seharusnya dibayar untuk SPB.

Pada hari yang sama, pihak Ditpolairud juga menghentikan dan memeriksa sebuah kapal yang tidak memiliki surat perizinan berlayar dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Nakhoda kapal tersebut, yang juga dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT, diduga melanggar Pasal 93 jo Pasal 27, serta Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2020 tentang jalur penangkapan ikan.

Kasus keempat yang berhasil diungkap adalah penangkapan nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan di perairan Tablolong. Namun, Irwan menyatakan bahwa selama operasi lanjutan hingga tanggal 18 Oktober, tidak ada lagi penemuan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Melihat hasil operasi ini, Irwan berharap agar masyarakat NTT, khususnya para nelayan, dapat menjaga dan merawat laut agar ekosistemnya tetap terjaga dan hasil tangkapan ikan dapat melimpah. Kesadaran untuk melindungi lingkungan perairan sangat penting untuk keberlanjutan sumber daya laut di masa depan.