Jakarta Utara Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), berinisial ZR (Zarof Ricar), terlibat dalam pengurusan perkara lain di MA selama sepuluh tahun terakhir. ZR kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam proses kasasi Ronald Tannur. Menurut Kejagung, ZR menerima gratifikasi dari berbagai pengurusan perkara selama masa jabatannya sebagai Kabadiklat Kumdil.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap ZR dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta. “Selain dugaan kasus pemufakatan jahat, ZR saat masih menjabat di MA diketahui menerima gratifikasi dalam bentuk uang untuk pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Qohar.
Penelusuran terhadap ZR dimulai setelah munculnya kasus dugaan suap yang melibatkan seorang pengacara berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. LR dilaporkan memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR sebagai imbalan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus kasasi Ronald Tannur, yang tengah menghadapi tuduhan pembunuhan.
Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Total jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp920 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang seperti Rp5,7 miliar dalam bentuk rupiah, 74 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71 ribu Euro. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam dengan berat total 51 kilogram. Uang dan emas tersebut diduga sebagai hasil gratifikasi yang diterima ZR selama sepuluh tahun terakhir, sejak tahun 2012 hingga 2022.
ZR mengaku bahwa uang yang ditemukan di rumahnya sebagian besar diperoleh dari pengurusan berbagai perkara di MA. Namun, ketika ditanya lebih rinci mengenai perkara-perkara apa saja yang telah ia urus selama masa jabatannya, ZR mengaku tidak ingat secara spesifik, mengingat jumlahnya yang banyak. “Karena terlalu banyak, dia sampai lupa,” jelas Qohar.
Kejagung masih terus mendalami keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin dilakukan oleh ZR. Meskipun TPPU belum menjadi fokus utama, Kejagung membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul dana miliaran rupiah tersebut. “Kami belum memulai penyelidikan untuk TPPU, namun akan dipantau perkembangan kasusnya,” tambah Qohar.
Selain menelusuri sumber dana ZR, Kejagung juga fokus menyelidiki sumber dana dari LR yang turut diduga terlibat dalam praktik suap ini. Saat ini, LR tengah menjalani proses pemeriksaan untuk kasus yang sama. Menurut Qohar, penyidik masih mencari tahu dari mana asal dana yang diduga diberikan LR kepada ZR.
ZR dan LR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi kepada hakim agung di MA untuk melancarkan proses kasasi Ronald Tannur. Tersangka ZR dikenakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, ZR juga dikenakan Pasal 12B juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Adapun tersangka LR dikenakan pasal serupa, yaitu Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18.
Untuk keperluan penyidikan, ZR ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Namun, LR tidak dikenakan penahanan dalam kasus ini karena saat ini telah ditahan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi MA dalam skandal korupsi yang serius. Kejagung terus berupaya mengusut kasus ini hingga tuntas, serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi ini.
More Stories
Permintaan Maaf Perdana Menteri Thailand atas Pembantaian Tak Bai: 20 Tahun Berlalu
Kebocoran Dokumen Rahasia: Rencana Serangan Israel Terhadap Iran
Serangan Israel di Iran: Fokus pada Target Militer, Bukan Fasilitas Nuklir