Jakarta Utara Pos – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka pelaku bentrokan yang mengakibatkan tewasnya dua warga Deli Serdang kini bertambah menjadi 11 orang. Dalam keterangan pers di Medan pada Jumat, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, bersama Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa dari total tersangka, tiga pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Irjen Whisnu menjelaskan bahwa dari 11 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya adalah remaja di bawah umur, dan salah satunya merupakan ketua geng motor yang dikenal sebagai Neleng. Para tersangka yang telah diamankan antara lain MTA (21) sebagai ketua geng, serta tersangka lainnya FS (23), MWS (20), RMS (15), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), dan AS (17).
Insiden bentrokan ini terjadi di lahan garapan di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada dini hari tanggal 22 Oktober. Bentrokan ini dipicu oleh konflik kepemilikan lahan yang kemudian melibatkan sejumlah kelompok massa. “Awalnya, kami menangkap tiga tersangka, yaitu FS, MWS, dan RMS di Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, pada Selasa, 22 Oktober,” ungkap Whisnu.
Kemudian, delapan tersangka lainnya berhasil ditangkap pada Kamis, 24 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah tempat hiburan di Kota Medan. Namun, ada tiga pelaku yang masih diburu, yaitu BG, MRF, dan JB, yang juga diketahui sebagai anggota geng Neleng di Pasar 1, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Menurut Irjen Whisnu, beberapa dari mereka yang terlibat dalam bentrokan ini tergabung dalam geng motor Neleng yang melakukan penyerangan di Jalan Selambo hingga mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun, tiga senapan angin, dan beberapa senjata tajam lainnya.
Irjen Whisnu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi kekerasan di Sumatera Utara. “Ketua Geng Motor Neleng berinisial MTA, yang merupakan warga Dusun XVI, Kali Serayu, Percut Sei Tuan, baru saja bebas dari Lapas Labuhan Deli dengan status pembebasan bersyarat,” ujar Whisnu.
Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan bahwa kasus ini akan diusut tuntas mengingat adanya korban jiwa akibat tindakan brutal para pelaku. Diduga, modus operandi bentrokan ini melibatkan mafia tanah yang mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Gidion menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam insiden tersebut.
More Stories
Permintaan Maaf Perdana Menteri Thailand atas Pembantaian Tak Bai: 20 Tahun Berlalu
Kebocoran Dokumen Rahasia: Rencana Serangan Israel Terhadap Iran
Serangan Israel di Iran: Fokus pada Target Militer, Bukan Fasilitas Nuklir