2 Desember 2024

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

KPK Bongkar Brankas dalam Penggeledahan Kasus Korupsi IUP di Kalimantan Timur

KPK korupsi IUP

Jakarta Utara Pos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kota Samarinda, KPK menemukan dan membongkar empat brankas yang ada di lokasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain rumah yang berlokasi di Samarinda, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah lainnya yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen elektronik, dokumen terkait IUP, dan catatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Semua barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Kasus ini mulai disidik oleh KPK pada 19 September 2024, dan hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan inisial atau jabatan dari ketiga tersangka tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Dalam upaya mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu yang terkait.

Tessa menjelaskan bahwa pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan ini diberlakukan karena keberadaan mereka sangat diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Kalimantan Timur.

Kasus ini mencerminkan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi, khususnya dalam sektor pertambangan yang sering kali menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan dana. Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan dapat ditemukan bukti-bukti lebih lanjut yang mengarah pada penyelesaian kasus dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Melalui kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat, diharapkan tindakan korupsi dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat dipulihkan. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.