Jakarta Utara Pos – Seorang mantan narapidana berinisial M (38) kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian tiga tabung gas di wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku, yang ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, melakukan aksinya pada malam hari saat kondisi hujan deras mengguyur Jakarta.
AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menjelaskan bahwa pelaku tak hanya terlibat kasus pencurian, tetapi juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, Aprino menegaskan bahwa pelaku M sudah dikenal sebagai residivis di lingkungannya.
Pada rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat jelas bagaimana pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (9/1) malam. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menggunakan payung untuk melindungi dirinya dari hujan. Setelah mengamati situasi di sekitar, ia menyelinap masuk ke sebuah rumah warga. Tanpa ragu, ia mencuri tiga tabung gas yang kemudian dijual ke lapak barang bekas.
Pihak kepolisian dengan mudah mengenali pelaku karena ia merupakan warga setempat yang sudah lama tinggal di lingkungan tersebut. “Dalam rekaman itu terlihat jelas, sehingga banyak warga yang mengenal pelaku karena dia tinggal di lingkungan yang sama,” ujar Aprino.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan warga serta memanfaatkan bukti yang ada.
Lebih jauh, Aprino memaparkan bahwa M sudah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus kriminal. Semua tindak kejahatan yang pernah dilakukannya, termasuk kali ini, ditangani oleh Polsek Grogol Petamburan. “Pelaku sudah empat kali menjalani hukuman di penjara. Seluruh kasusnya juga sudah kami tindaklanjuti sebelumnya,” jelas Aprino.
Meskipun sudah beberapa kali menerima hukuman, residivis ini kembali melakukan pelanggaran hukum yang membuatnya harus berhadapan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
Kejadian ini kembali menyoroti permasalahan residivisme dan kesulitan mantan narapidana untuk benar-benar kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak kriminal. Pelaku yang sudah sering terlibat dalam tindak kejahatan ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Selain kasus pencurian tabung gas, hasil tes menunjukkan bahwa pelaku juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini menunjukkan bahwa faktor narkoba turut berkontribusi dalam kejahatan yang dilakukan pelaku. Pengaruh narkoba sering kali membuat seseorang kehilangan kendali dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar, terutama terhadap individu yang memiliki riwayat kejahatan. Pihak kepolisian pun mengimbau agar warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat membantu menjaga keamanan lingkungan. Polisi memastikan akan terus memantau kondisi lingkungan untuk mencegah residivis lain kembali melakukan tindakan kriminal.
Kini, pelaku harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ia diharapkan tidak lagi mengulangi tindakan melanggar hukum di masa mendatang.
More Stories
Menaker Yassierli Fokus Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Melalui Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Lomba Menulis Khotbah Jumat Sambut Hari Persaudaraan Manusia 2025
Antisipasi Penyebaran PMK di Sumatera Barat, 54 Ribu Dosis Vaksin Ternak Disiapkan