Jakarta Utara Pos – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur bagi siswa pada awal dan akhir Ramadhan 2025. Keputusan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan agar berlangsung sesuai dengan prinsip keagamaan dan pendidikan.
SE tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3 hingga 5 Maret 2025. Selanjutnya, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Regulasi ini bertujuan memberikan panduan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, sekolah, madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat umum dalam menjalankan proses pembelajaran selama Ramadhan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, bersama kantor wilayah Kementerian Agama, akan menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan situasi di masing-masing daerah.
Pada tanggal 26 hingga 28 Maret, serta 2 hingga 8 April 2025, siswa akan mendapat libur bersama untuk merayakan Idul Fitri. Kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025. Dalam kesempatan itu, Abdul Mu’ti juga menyampaikan harapan agar selama libur Idul Fitri, para siswa memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Tidak hanya mengatur jadwal libur, surat edaran ini juga mengarahkan siswa untuk memanfaatkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif. Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya penguatan nilai keagamaan, iman, dan akhlak selama Ramadhan. Para siswa muslim diimbau untuk mengikuti berbagai kegiatan religius, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan iman dan ketakwaan.
Bagi siswa non-muslim, pemerintah juga menganjurkan mereka untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nilai-nilai spiritual dan pendidikan karakter tetap terjaga selama bulan suci.
Surat edaran ini turut menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama dalam merencanakan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyusun panduan kegiatan pembelajaran yang dapat dijalankan oleh sekolah, serta memastikan pelaksanaannya selaras dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal serupa juga berlaku bagi kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang bertugas merancang panduan kegiatan bagi madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Selain itu, peran orang tua atau wali murid juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. Orang tua diharapkan dapat mendampingi anak-anak mereka selama pembelajaran mandiri di rumah, serta membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan religius lainnya. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan bulan Ramadhan dapat menjadi momentum yang tidak hanya meningkatkan nilai keagamaan tetapi juga memperkuat karakter generasi muda.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 diharapkan dapat berjalan lancar. Siswa pun dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus terus mendapatkan pendidikan yang bermakna.
More Stories
Menaker Yassierli Fokus Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Melalui Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Lomba Menulis Khotbah Jumat Sambut Hari Persaudaraan Manusia 2025
Antisipasi Penyebaran PMK di Sumatera Barat, 54 Ribu Dosis Vaksin Ternak Disiapkan