Jakarta Utara Pos – Perusahaan teknologi ternama, Apple, baru-baru ini meraih kemenangan hukum yang signifikan terkait paten teknologi saturasi oksigen untuk jam tangan pintarnya. Setelah satu tahun perdebatan hukum, Pengadilan Distrik Delaware mengonfirmasi bahwa Apple telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh perusahaan pembuat perangkat medis, Masimo. Kemenangan ini menandai babak baru bagi Apple dalam pengembangan produk-produk mereka, khususnya dalam fitur kesehatan yang semakin populer.
Dalam hasil putusan tersebut, Apple tidak hanya berhasil membela diri dari klaim pelanggaran paten yang dilayangkan oleh Masimo, tetapi juga mendapatkan kompensasi sebesar 250 dolar AS (sekitar Rp3,9 juta). Meskipun jumlah kompensasi ini terbilang kecil, Apple menekankan bahwa ini merupakan biaya pengganti hukum untuk kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Masimo. Pengacara Apple, John Desmarais, dalam argumen penutupnya, menyatakan dengan tegas, “Kami di sini bukan untuk uang,” menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah untuk melindungi hak paten yang telah mereka miliki.
Persidangan ini mengungkap bahwa beberapa produk dari Masimo, termasuk jam tangan pintar W1 dan Freedom, serta modul kesehatan yang mereka kembangkan, telah melanggar paten milik Apple. Di samping itu, pengisi daya yang diproduksi oleh Masimo juga dianggap melanggar paten lainnya. Juri dalam kasus ini bahkan menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Masimo adalah disengaja, menambah bobot kemenangan yang diraih oleh Apple.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para penggemar produk Apple, terutama bagi mereka yang menantikan fitur pengukuran saturasi oksigen dalam darah di perangkat jam tangan pintar Apple. Fitur ini sebelumnya mengalami hambatan ketika Komisi Perdagangan Internasional AS memerintahkan Apple untuk menghentikan penjualan model Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 yang dilengkapi dengan fitur tersebut, dengan alasan bahwa Apple telah melanggar paten Masimo mengenai oksimetri denyut nadi. Akibatnya, Apple Watch Seri 10 yang baru saja diluncurkan tidak memiliki fitur pengukuran saturasi oksigen, yang membuat banyak pengguna kecewa.
Dengan kemenangan ini, Apple kini berada dalam posisi yang lebih kuat untuk mengembangkan dan menerapkan fitur-fitur kesehatan baru pada perangkat mereka. Ini juga menunjukkan bahwa Apple berkomitmen untuk melindungi inovasi dan hak paten yang dimiliki, serta bersiap untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna di masa depan. Di tengah persaingan ketat di industri teknologi, kemenangan hukum ini merupakan langkah penting bagi Apple dalam menjaga reputasi dan integritas produk mereka di pasar global.
Kedepannya, para penggemar Apple dapat berharap untuk melihat fitur-fitur kesehatan yang lebih canggih dan terintegrasi dalam produk-produk mereka, berkat kemenangan ini. Apple terus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan pasar, sehingga selalu menarik untuk melihat langkah selanjutnya dari perusahaan yang satu ini.
More Stories
Menaker Yassierli Fokus Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Melalui Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Lomba Menulis Khotbah Jumat Sambut Hari Persaudaraan Manusia 2025
Antisipasi Penyebaran PMK di Sumatera Barat, 54 Ribu Dosis Vaksin Ternak Disiapkan