2 Desember 2024

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

Optimalisasi Mal Pelayanan Publik untuk Cegah Korupsi di DIY

mal pelayanan publik

Jakarta Utara Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mendorong pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengoptimalkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP). Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir korupsi, terutama dalam sektor perizinan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu area paling rawan praktik korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Eli Kusumastuti, menekankan pentingnya MPP sebagai layanan terpadu satu pintu. Menurutnya, setiap jenis layanan perizinan sebaiknya dapat diakses di MPP. Dengan demikian, interaksi langsung antara pemohon izin dan petugas dapat diminimalisir. “Kami berharap setiap layanan perizinan bisa dilakukan di sana untuk meminimalisir pertemuan fisik antara pemohon izin dengan petugas,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan di Kantor Kepatihan, Yogyakarta.

Eli menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidaklah semudah penuntutan tindak pidana. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan korupsi, terutama di sektor perizinan. Oleh karena itu, penguatan kolaborasi dan koordinasi di antara pimpinan dan semua pemangku kepentingan sangat penting dalam pencegahan korupsi. “Mari kita bersama-sama untuk saling mendukung, bukan hanya dari pihak pemerintahan, tapi semua pihak bisa turut berkolaborasi dan berkoordinasi,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mengakui bahwa sektor perizinan memiliki risiko tinggi terkait praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Sultan, korupsi dalam perizinan sering kali menciptakan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim usaha yang sehat di daerah tersebut.

“Korupsi perizinan juga dapat berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” kata Sultan. Dalam upaya menangani masalah ini, Pemda DIY telah berkomitmen untuk mendukung setiap langkah dan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, termasuk dalam sektor perizinan.

Sultan juga menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan menerapkan skema-skematika pencegahan yang bersifat preventif dan berjangka panjang. Dalam konteks ini, penerapan teknologi informasi dan digitalisasi dalam proses perizinan juga menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi korupsi. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat.

Penggunaan MPP diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola sektor perizinan secara lebih efisien dan bebas dari praktik korupsi. MPP di DIY harus mampu menyediakan layanan yang cepat, mudah diakses, dan transparan, sehingga masyarakat merasa dilayani dengan baik tanpa harus berurusan langsung dengan petugas yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.

Dengan semua upaya yang dilakukan, diharapkan Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.