Jakarta Utara Pos – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan langkah signifikan dengan memulangkan seorang buronan kasus penipuan investasi bodong dari Jepang. Buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas ini merupakan terpidana dalam perkara penipuan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2022. Selama ini, Al Naura bersembunyi di Jepang untuk menghindari hukuman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Al Naura dipulangkan untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Proses pemulangan ini dilakukan dengan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Selain itu, kerjasama dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta juga menjadi bagian penting dalam proses ini.
Harli mengungkapkan bahwa keberhasilan pemulangan Al Naura tidak lepas dari upaya bersama antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI serta NCB Interpol di Jakarta. Kerja sama ini juga melibatkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, yang berperan penting dalam memfasilitasi pemulangan Al Naura ke Indonesia.
Sebelum dipulangkan, Al Naura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol Jakarta. Pencarian terhadap Al Naura dilakukan melalui sistem red notice, yang merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.
Setelah sampai di Indonesia, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI. Harli menegaskan bahwa karena Al Naura sudah berstatus terpidana, pihak kejaksaan akan melaksanakan eksekusi sebagai eksekutor hukuman yang ditetapkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Pemulangan Al Naura adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hukum tetap berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali. Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum, termasuk bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mengatasi masalah buronan yang beroperasi di luar negeri.
More Stories
Menaker Yassierli Fokus Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Melalui Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Lomba Menulis Khotbah Jumat Sambut Hari Persaudaraan Manusia 2025
Antisipasi Penyebaran PMK di Sumatera Barat, 54 Ribu Dosis Vaksin Ternak Disiapkan