Jakut Pos – Konsul RI di Vanimo, Aleksander Tangkuman, mengungkapkan bahwa sekitar 4.000 warga Papua Nugini (PNG) yang tinggal di perbatasan Indonesia-Papua Nugini belum memiliki kartu pas lintas batas atau Travel Border Control (TBC). Kartu ini penting sebagai dokumen resmi yang memberikan izin bagi warga PNG untuk masuk ke wilayah Indonesia. Dalam keterangan yang diterima pada Senin (18/11), Konsul Aleksander menjelaskan bahwa sejumlah besar warga PNG tersebut masih menunggu pihak pemerintah PNG untuk menyerahkan dokumen yang memungkinkan mereka untuk melintasi perbatasan.
Ribuan warga PNG ini, sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga yang tinggal di Indonesia, khususnya di Kota Jayapura, Papua. Sebagai alternatif, mereka menggunakan surat keterangan sementara yang mencantumkan nama-nama orang yang terkait, untuk melakukan perjalanan atau berbelanja ke pasar di perbatasan, khususnya pasar Skouw yang terletak di kawasan PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Skouw. Pasar tersebut memang menjadi pusat kegiatan ekonomi bagi warga kedua negara yang berdekatan.
Dalam kesempatan tersebut, Konsul Aleksander berharap agar pemerintah Papua Nugini segera menyelesaikan proses penerbitan kartu pas lintas batas untuk para warga yang telah lama menunggu. Hal ini sangat penting karena tanpa dokumen resmi ini, mereka tidak dapat melakukan perjalanan dengan legalitas yang jelas. Kartu pas lintas batas menjadi pegangan yang sah bagi mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga negara Indonesia, dan berfungsi sebagai identitas saat mereka keluar dari negara PNG menuju Indonesia.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Jayapura, Ronni Fajar Purba, menyatakan bahwa meskipun banyak warga PNG yang tidak memiliki dokumen resmi saat memasuki Indonesia, petugas imigrasi tetap memproses izin bagi mereka untuk berbelanja di pasar Skouw. Pasar Skouw menjadi tempat yang sangat penting bagi warga PNG, karena di sana mereka bisa membeli kebutuhan sehari-hari, serta barang-barang elektronik dengan harga yang lebih terjangkau. Oleh karena itu, pihak imigrasi memberikan izin bagi mereka untuk melintasi perbatasan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Setiap hari, sekitar 100 hingga 300 warga PNG dilaporkan memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Skouw untuk berbelanja. Kepala Imigrasi Jayapura juga menambahkan bahwa meskipun mereka diperbolehkan memasuki Indonesia untuk keperluan tersebut, tetap ada prosedur yang harus diikuti, seperti pemeriksaan dokumen yang sah. Meskipun begitu, karena mereka tidak memiliki Travel Border Control (TBC), dokumen sementara yang mereka miliki tetap harus disertakan selama mereka berada di wilayah Indonesia.
Namun demikian, adanya ketidaksesuaian dokumen menjadi tantangan tersendiri bagi kedua belah pihak—Indonesia dan Papua Nugini. Indonesia menginginkan agar aturan perjalanan di perbatasan dijalankan secara tertib dan sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Sementara itu, warga PNG berharap agar pemerintah mereka dapat segera memberikan dokumen resmi yang memadai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, baik pihak Konsulat RI di Vanimo maupun petugas imigrasi Jayapura terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Papua Nugini untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan ketidakpastian yang dihadapi oleh warga PNG yang setiap hari melakukan kegiatan perdagangan di pasar perbatasan.
Dengan semakin baiknya koordinasi antara kedua negara, diharapkan permasalahan administratif ini bisa diselesaikan dengan segera, demi kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan yang strategis ini.
More Stories
Permintaan Maaf Perdana Menteri Thailand atas Pembantaian Tak Bai: 20 Tahun Berlalu
Kebocoran Dokumen Rahasia: Rencana Serangan Israel Terhadap Iran
Serangan Israel di Iran: Fokus pada Target Militer, Bukan Fasilitas Nuklir