Jakarta Utara Pos – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini akan ditahan sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penahanan ini diambil sebagai langkah awal setelah mereka terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Kejati Jatim, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penahanan ini.
Mia menambahkan bahwa di kantor Kejati terdapat Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya yang memiliki kapasitas 90 orang. Saat ini, cabang tersebut hanya terisi 43 orang, sehingga masih ada ruang untuk menampung tiga tahanan baru tersebut. “Sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP), setiap tahanan baru harus masuk ke ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” ungkap Mia.
Penangkapan tiga hakim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung. Mereka ditangkap setelah memberikan vonis bebas kepada terdakwa Georgius Ronald Tanur, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Mia menjelaskan bahwa tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan.
Saat ini, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah masuk ke dalam tahap penyidikan. Penangkapan mereka menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan oknum-oknum dalam lembaga peradilan. Mia menekankan bahwa proses peradilan di PN di seluruh Jawa Timur tetap dapat berlangsung dengan profesional. “Ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan secara keseluruhan, tetapi lebih kepada tindakan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia peradilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut sebagai konsekuensi dari keputusan mereka dalam vonis bebas terhadap terdakwa Georgius Ronald Tanur. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman bersama KY pada 26 Agustus 2024.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi yang merusak sistem hukum di tanah air.
More Stories
Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja: Upaya Kementerian Kesehatan
Warga Kampung Loji Sukabumi Jadi Korban Penipuan Kartu BPJS Kesehatan
Pemulangan Buronan Kasus Penipuan dari Jepang oleh Kejaksaan Agung RI