Jakarta Utara Pos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas terkait penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Isa Rachmatarwata dimintai keterangan sehubungan dengan PNBP dari produksi batubara yang terjadi di wilayah tersebut, yang berkaitan langsung dengan mantan bupati tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada hari Selasa, 22 Oktober, di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi spesifik yang dibahas selama pemeriksaan.
Penyidik KPK saat ini sedang dalam tahap mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang beroperasi di sektor batu bara di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari, yang menjabat sebagai bupati dari tahun 2010 hingga 2015, sedang menghadapi proses hukum lebih lanjut, di mana KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.
Sebagai bagian dari penyidikan TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang sitaan tersebut sebagian besar saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang terletak di Cawang, Jakarta, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Penitipan ini dilakukan untuk menjaga kondisi barang selama proses hukum berlangsung.
KPK berkomitmen untuk menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung. Melalui proses pengadilan, barang sitaan ini akan dirampas untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. Dalam hal ini, KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini fokus pada pengembangan penyidikan TPPU sebagai langkah untuk mengoptimalkan asset recovery, yakni mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya pada tahun 2017. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Proses hukum yang berjalan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
More Stories
Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja: Upaya Kementerian Kesehatan
Warga Kampung Loji Sukabumi Jadi Korban Penipuan Kartu BPJS Kesehatan
Pemulangan Buronan Kasus Penipuan dari Jepang oleh Kejaksaan Agung RI