Jakut Pos – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada Kamis (24/10). Pelaporan ini terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kegiatan kampanye saat acara haul ke-2 ibundanya, Hj. Biasmawati binti Baddin, yang berlangsung di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Muhamad Riki Setiawan, selaku koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang, menyatakan bahwa pelaporan ini berfokus pada netralitas pejabat publik. “Netralitas pejabat negara sangat penting, dan kami menduga Yandri Susanto, sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah melanggar prinsip tersebut,” ujar Riki.
Selain Yandri, pihaknya juga melaporkan calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah, ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan tuduhan serupa terkait kampanye di acara yang sama. Riki mengungkapkan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, berupa video dan foto, yang menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami memiliki bukti bahwa pada tanggal 22 kemarin, dalam acara haul itu terdapat indikasi kampanye, baik dari atribut kampanye yang dipasang maupun beberapa pose dua jari yang dilakukan peserta,” tambah Riki.
Sementara itu, Yandri Susanto sebelumnya membantah bahwa acara tersebut memiliki muatan politik. Riki menanggapi bantahan tersebut dengan menekankan bahwa meskipun Yandri memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya, sebagai warga negara, mereka juga berhak melaporkan dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kegiatan politik.
“Itu adalah hak Yandri Susanto untuk berbicara, tetapi kami juga sebagai masyarakat Kabupaten Serang berhak untuk melaporkan dugaan ini,” ucap Riki, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam politik.
Riki juga menjelaskan bahwa laporan yang mereka ajukan tidak sembarangan. “Kami tidak melapor tanpa alasan. Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan ini,” katanya.
Dalam konteks ini, Riki berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menindaklanjuti laporan mereka dengan serius. “Harapan kami, Bawaslu dapat menindak tegas terhadap dugaan yang kami laporkan dan meminta klarifikasi mengenai acara tersebut, serta alasan adanya atribut kampanye dan indikasi pelanggaran lainnya,” tandas Riki, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pemilu.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam kegiatan kampanye dan netralitas pejabat publik menjelang pemilihan umum. Pelaporan ini menjadi sinyal bahwa masyarakat semakin aktif dalam mengawasi tindakan para pejabat, untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Riki dan timnya berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara lainnya untuk tidak mencampurkan urusan pribadi dengan kepentingan politik, sehingga integritas pemilu dapat terjaga dengan baik.
More Stories
Menaker Yassierli Fokus Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Melalui Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Lomba Menulis Khotbah Jumat Sambut Hari Persaudaraan Manusia 2025
Antisipasi Penyebaran PMK di Sumatera Barat, 54 Ribu Dosis Vaksin Ternak Disiapkan