28 Desember 2024

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

Narapidana Kasus Pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe, Meninggal Dunia

Margriet Christina Megawe meninggal dunia

Jakarta Utara Pos – Margriet Christina Megawe, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015, meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal kronis yang dideritanya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengonfirmasi bahwa Margriet meninggal dunia di sebuah rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif. “Kami sudah menyerahkan jenazahnya kepada pihak keluarga, yaitu anaknya,” ujar Andiyani, Sabtu (7/12).

Margriet, yang sudah mendekam di dalam Lapas Perempuan Kerobokan sejak divonis penjara seumur hidup pada Februari 2016, diketahui menderita gagal ginjal stadium lima, yang mengharuskannya menjalani cuci darah dua kali seminggu. Penyakit ini semakin memperburuk kondisinya, dan meskipun telah menerima perawatan rutin dari petugas medis lapas, kondisi kesehatan Margriet tak dapat diselamatkan.

Dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, dokter di Lapas Perempuan Kerobokan, menjelaskan bahwa sejak Juli 2024, Margriet telah menjalani cuci darah secara teratur, dengan pengawasan dari pihak lapas. Meskipun ada upaya maksimal dari tim medis lapas untuk memberikan perawatan terbaik, kondisi Margriet tetap menurun hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Proses pemulasaraan jenazahnya dilakukan sesuai prosedur, dan pihak lapas juga memastikan koordinasi dengan keluarga untuk pemakaman yang layak.

Kasus yang melibatkan Margriet Christina Megawe sangat menggemparkan publik pada tahun 2015. Pada Mei 2015, bocah berusia 8 tahun bernama Angeline, anak angkat Margriet, dilaporkan hilang. Margriet mengklaim bahwa anaknya tersebut menghilang di sekitar rumah mereka di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Namun, pencarian polisi kemudian mengungkapkan kenyataan yang jauh lebih mengerikan. Jasad Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Margriet, dalam kondisi yang sangat tragis: terikat tali, memeluk boneka, dan terbungkus selimut.

Dalam proses penyelidikan, Margriet tidak hanya menjadi tersangka utama, tetapi juga didampingi oleh seorang pria bernama Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut. Agustay terbukti membantu penguburan mayat Angeline dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Proses hukum terhadap keduanya menarik perhatian besar karena betapa sadisnya pembunuhan tersebut terhadap seorang anak yang semestinya mendapat perlindungan dari orang tuanya.

Pada Februari 2016, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Margriet atas pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya. Keputusan tersebut disambut dengan berbagai reaksi publik, yang tidak bisa menerima kenyataan bahwa seorang ibu bisa melakukan tindakan kejam terhadap anaknya sendiri. Kasus ini juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses pengasuhan anak, perlindungan anak di lingkungan keluarga, dan bagaimana hukum harus menanggapi kejahatan seberat ini.

Setelah menjalani hukuman selama hampir delapan tahun di dalam penjara, Margriet meninggal dunia dengan kondisi kesehatan yang semakin memburuk. Meskipun telah menjadi narapidana, pemerintah melalui pihak lapas tetap memberikan perhatian kepada hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan medis yang layak bagi setiap narapidana. Setelah kepergiannya, pihak lapas memastikan bahwa jenazah Margriet diperlakukan dengan penghormatan yang sesuai, dan pihak keluarga diberikan kesempatan untuk mengurus pemakaman.

Kehilangan Margriet Christina Megawe mengakhiri kisah tragis yang dimulai dengan pembunuhan seorang anak tak berdosa, Angeline. Namun, meskipun kasus ini telah berakhir dengan kematian terpidana, kenangan akan Angeline tetap hidup di benak banyak orang, mengingat betapa tragisnya peristiwa yang menimpa dirinya. Kini, keluarga Angeline dapat sedikit bernapas lega meskipun kehilangan yang mereka alami tidak bisa dihapuskan begitu saja.