2 Desember 2024

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

MA Serahkan Penyidikan Uang Rp920 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Suap Kasasi

MA Serahkan Penyidikan Uang Rp920 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Suap Kasasi

https://www.kompas.tv/

Jakut Pos – Mahkamah Agung (MA) telah menyerahkan penyelidikan terkait asal-usul uang sekitar Rp920 miliar yang disita dari tersangka Zarof Ricar (ZR) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan uang tersebut dilakukan setelah ZR diduga terlibat dalam praktik permufakatan jahat terkait suap kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa tugas MA hanya terbatas pada pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan, sementara soal dugaan tindak pidana, termasuk asal-usul uang yang disita, diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung. “Kalau berkaitan dengan barang bukti, itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tim MA hanya akan memeriksa dari segi etik,” ucap Yanto di Jakarta, Senin.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Yanto, uang yang disita tersebut diakui oleh ZR sebagai hasil dari praktik makelar perkara yang dilakukan selama periode 2012 hingga 2022. Kejagung akan melanjutkan penyelidikan terkait uang tersebut, dan hasil dari proses ini akan terbuka untuk publik ketika perkara memasuki tahap persidangan. “Jika penyidik sudah melimpahkan perkara ke persidangan, semuanya akan dibuka di persidangan. Hakim, jaksa, dan pengacara akan mengungkap asal-usul uang tersebut dan siapa saja yang terlibat,” ujar Yanto.

MA, lanjutnya, tidak dapat berasumsi mengenai keterlibatan hakim dalam perkara ini, apalagi terkait dengan jumlah hakim yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. MA hanya akan berbicara berdasarkan fakta dan bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika ditanya kepada kami, kami hanya akan berbicara berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah. Kami tidak akan membuat asumsi karena itu bisa berbeda-beda,” kata Yanto.

Penyidik Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik ZR saat menggeledah kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta. Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rp5,7 miliar dalam bentuk rupiah, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483.000 dolar Hong Kong, dan 71.000 euro. Total uang yang berhasil dikonversi ke dalam bentuk rupiah mencapai Rp920,9 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp20 juta saat menggeledah kamar ZR di Hotel Le Meridien, Bali, tempatnya menginap saat ditangkap. ZR mengaku dalam pemeriksaan bahwa uang tersebut diperolehnya dengan menjadi makelar dalam pengurusan perkara di MA selama periode 2012 hingga 2022, sebelum akhirnya pensiun dari MA pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, ZR telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemufakatan jahat dalam suap kasasi Gregorius Ronald Tannur. ZR disebut-sebut diminta oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR untuk membantu memuluskan perkara kliennya pada tingkat kasasi. Selain ZR, LR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dengan diserahkan ke Kejagung, penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut dan diharapkan dapat mengungkapkan lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merusak integritas peradilan. Sementara itu, MA tetap fokus pada upaya pemulihan etika dan profesionalisme hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia.