15 Desember 2024

Jakarta Utara Pos

Kabar Warta Kekinian

Penguatan Program Studi Hukum di Indonesia untuk Membangun Sistem Hukum yang Lebih Baik

Kemendiktisaintek mendorong penguatan prodi hukum

<a href="https://www.freepik.com/free-photo/still-life-with-scales-justice_33124022.htm#fromView=search&page=1&position=7&uuid=b518748e-4cd0-4483-9835-2d175301cbf3">Image by freepik</a>

Jakarta Utara Pos – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkomitmen untuk memperkuat program studi (prodi) hukum di seluruh universitas di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil di Tanah Air. Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan pentingnya penguatan prodi hukum dalam konteks tersebut saat berbicara dalam seminar yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta pada Kamis.

Khairul menyatakan bahwa hukum adalah fondasi yang sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan hukum memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk generasi penerus yang tidak hanya memiliki keahlian di bidang hukum, tetapi juga mengedepankan integritas. Ia menekankan bahwa prodi hukum harus mampu melahirkan hakim, pengacara, dan penyusun regulasi yang unggul dan berintegritas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem hukum nasional.

Lebih lanjut, Khairul menekankan bahwa pendidikan hukum harus mencakup aspek etika, antikorupsi, dan tata kelola yang transparan. Dengan demikian, pendidikan hukum tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan praktisi hukum yang kompeten, tetapi juga untuk memperkuat administrasi publik di Indonesia. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem hukum yang melindungi hak asasi manusia dan keadilan secara inklusif.

Saat ini, terdapat sekitar 1.020 prodi hukum di Indonesia, yang mencakup sekitar 22 persen dari total program studi sosial yang ada. Jumlah ini menunjukkan betapa pentingnya prodi hukum di lingkungan pendidikan tinggi. Khairul juga mencatat bahwa dengan lebih dari 13.000 dosen dan hampir 600.000 mahasiswa hukum, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan pendidikan hukum yang lebih berkualitas.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, Khairul menegaskan bahwa Kemendiktisaintek siap bekerja sama dengan berbagai mitra terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan institusi lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas prodi hukum dapat ditingkatkan, sehingga lulusan yang dihasilkan mampu menghadapi tantangan dan kebutuhan sistem hukum di Indonesia.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pendidikan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih relevan dan efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih baik, adil, dan demokratis untuk semua warga negara.